Menuju Rekam Medis Elektronik yang Handal

Yayasan Maria Virgo memperkuat komitmen peningkatan kualitas layanan kesehatan melalui pelatihan Rekam Medis Elektronik (RME). Kegiatan yang berlangsung pada 21 Maret 2026 di Klinik Pratama St. Yosef Kefamenanu, ini diikuti oleh 11 peserta dari berbagai klinik di bawah naungan Yayasan Maria Virgo.

RME merupakan sistem digital terintegrasi untuk mencatat dan menyimpan data pelayanan kesehatan pasien. Hadir sebagai pengganti rekam medis konvensional, RME dijamin memiliki kekuatan hukum yang sah sepanjang tata kelolanya mematuhi regulasi yang berlaku.

Sr. Theodora Bone, SSpS, resmi membuka acara tersebut. Beliau menggarisbawahi pentingnya RME dalam menciptakan pelayanan kesehatan yang modern dan terpercaya. “Saya berharap para peserta dapat menyerap materi pelatihan dengan maksimal agar kualitas layanan di setiap klinik naungan yayasan semakin meningkat,” tegas Ketua Yayasan Maria Virgo.

Pelatihan yang berlangsung selama satu hari penuh ini disusun secara sistematis, mencakup berbagai sesi mulai dari pengukuran kemampuan awal (pre-test) hingga evaluasi akhir (post-test).

Rangkaian kegiatan dimulai pada pukul 08.30 WITA dengan Sesi I: Pre-Test untuk mengukur pemahaman awal peserta. Selanjutnya, pada Sesi II, Ibu Maxima Teti, A.Md.Pk., memaparkan materi mengenai regulasi dan konsep dasar RME melalui metode presentasi yang interaktif.

Memasuki Sesi III dan IV, Ibu Maria Yesni Anelci, S.Kep., Ns., memfasilitasi diskusi, studi kasus, hingga simulasi terkait standar pengisian SOAP, CPPT, serta dokumentasi triase dan rawat inap. Sesi ini membekali peserta dengan pemahaman praktis mengenai alur dokumentasi klinis yang sesuai standar.

Setelah istirahat, pelatihan dilanjutkan dengan Sesi V, di mana peserta melakukan praktik langsung (hands-on) input RME dari pendaftaran hingga farmasi dengan panduan Ibu Yohana Toti, S.Si. Agenda kemudian beralih ke Sesi VI yang diisi dengan diskusi mendalam mengenai keamanan data pasien serta pentingnya audit internal sebagai bagian dari pengendalian mutu pelayanan.

Seluruh rangkaian kegiatan akhirnya ditutup dengan pelaksanaan Sesi VII: Post-Test pada pukul 15.00 hingga 15.30. Hasil evaluasi akhir ini menunjukkan efektivitas pelatihan dalam meningkatkan pemahaman para tenaga kesehatan mengenai sistem RME secara signifikan.

Pelatihan ini merupakan respons terhadap tuntutan regulasi kesehatan di Indonesia. Hal ini sejalan dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 mengenai kewajiban rekam medis di fasilitas kesehatan, serta PMK Nomor 24 Tahun 2022 yang mengatur standardisasi rekam medis elektronik. Selain itu, aspek keamanan data juga menjadi fokus utama sesuai amanat UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Melalui penguatan aspek legalitas ini, Yayasan Maria Virgo berkomitmen penuh untuk memastikan seluruh unit pelayanannya mampu mengimplementasikan RME. Langkah ini diharapkan dapat menjamin keamanan data sekaligus kepatuhan terhadap standar pelayanan kesehatan nasional.

By Sr. Fransisca Aquilorum Teme, SSpS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *